Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2015, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperingatkan asosiasi pelaku usaha dan pengelola pasar kebutuhan pokok untuk menurunkan harga jual barang secara proporsional. Jika hal itu tidak dilakukan, pemerintah akan mengintervensi harga pasar.

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Selasa (20/1/2015), kepada Kompas. Srie mengatakan, pemerintah ingin iklim usaha perdagangan kondusif setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, pemerintah cenderung menyerahkan penyesuaian harga pada mekanisme pasar.

Pemerintah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali dalam sebulan terakhir. Sejauh ini, harga sejumlah kebutuhan pokok belum juga turun.

Per 1 Januari 2015, harga premium yang sebelumnya Rp 8.500 per liter turun menjadi Rp 7.600 per liter. Adapun harga solar turun dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter.

Per 19 Januari, harga premium diturunkan lagi menjadi Rp 6.600 per liter dan harga solar diturunkan lagi menjadi Rp 6.400 per liter.

Menurut Srie, jika terjadi kegagalan pasar dan harga kebutuhan pokok tidak kunjung mendekati harga ideal, pemerintah akan mengintervensi pasar. Intervensi itu akan berbentuk regulasi penentuan harga, baik harga khusus, acuan, maupun eceran tertinggi.

”Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penetapan, Pengendalian, dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok. Inti perpres itu adalah Menteri Perdagangan dapat menetapkan kebijakan harga khusus, harga acuan, dan harga eceran tertinggi,” kata Srie.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan dana penyangga atau bantuan insentif untuk sarana distribusi dan pergudangan. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bagi angkutan logistik ke daerah-daerah tertentu untuk mengurangi disparitas harga antardaerah.

”Kami bersama Perum Bulog juga telah menggelar operasi pasar beras dalam rangka menjaga stabilitas harga. Kami juga telah mengadakan pasar murah minyak goreng dengan menggandeng pihak swasta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/01/2015 tentang Instruksi Penyesuaian Harga Barang Kebutuhan Pokok pada 16 Januari 2015. Surat itu menginstruksikan kepada pelaku usaha barang kebutuhan pokok, mulai dari produsen, distributor, grosir, agen, hingga importir, agar melakukan penyesuaian dengan menurunkan secara proporsional harga jual barang sampai tingkat konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com