"Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau pelat kuning harus pakai AC," kata Jonan, Rabu (21/1/2015).
Dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, Jonan menjelaskan alasan perlunya transportasi umum berbasis jalan raya memiliki pendingin ruangan. Sebenarnya, kata Jonan, saat beroperasi atau sedang berjalan, pintu angkutan umum tersebut harus tertutup, demi alasan keamanan.
"Agar tidak ada yang jatuh, dan sebagainya. Nah, kalau tertutup enggak pakai AC, mana bisa? Kalau di daerah dingin mungkin bisa. Kalau di kota-kota besar, pasti enggak bisa," ucap Jonan.
Selain hal tersebut, Jonan juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mengusulkan pembangunan bus rapid transit (BRT) di 34 kota, dengan jumlah 3.000 bus, dan diadakan selama lima tahun mendatang.
Khusus untuk transportasi darat di Jawa, Jonan menargetkan, dalam lima tahun ke depan, kecepatan angkutan umum rata-rata menjadi 20 kilometer per jam. Saat ini, kecepatan rata-rata angkutan umum, khususnya di Jawa, hanya 8,3 kilometer per jam.
"Nanti ada penataan secara regulasi, misalnya Jabodetabek. Kami akan usulkan Presiden membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sehingga satu tangan yang mengelola. Saat ini, busway dikelola sendiri, KA dikelola sendiri, sehingga sinkronisasi kurang," kata Jonan.
Baca juga: Jonan: Shinkansen Batal, Dana Digunakan untuk Bangun Kereta di Luar Jawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.