Hal ini disampaikan oleh perkumpulan pelaku usaha di bidang perikanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015). "Contohnya Permen 56, kami sebenarnya setuju tapi tidak semua kapal asing itu melanggar. Miliaran rupiah investasi hancur karena ini," kata Yussuf selaku Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV, Jakarta, Rabu (21/1/2015) pagi.
Perwakilan Asosiasi Perikanan Nusantara (Aspen) S M Tampubolon, mempertanyakan Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI yang belum habis masa berlakunya. Kata dia, ada beberapa nelayan yang masih memegang SIPI non-kadaluarsa, namun karena peraturan tersebut semua tangkapan yang ada jadi sia-sia.
"Ada SIPI yang masih berlaku tapi sudah disuruh berhenti. Padahal SIPI itu kan tolak ukur usaha penangkapan ikan," jelas Tampubolon.
Mengenai Permen No. 57 tahun 2014 perihal larangan alih muatan di tengah laut, forum berpendapat bahwa ini akan merugikan nelayan. Pasalnya jika jarak tempuh nelayan menuju pelabuhan itu jauh, hasil tangkapan ketika sampai mutunya sudah hancur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.