Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Perikanan Nilai Kebijakan KKP Cacat

Kompas.com - 21/01/2015, 15:39 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha perikanan menilai berbagai kebijakan KKP terdapat cacat dan perlu ditinjau ulang. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain soal moratorium izin kapal, pencabutan subsidi solar bagi nelayan, larangan alih muatan, dan larangan penangkapan sejumlah spesies.

Hal ini disampaikan oleh perkumpulan pelaku usaha di bidang perikanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015). "Contohnya Permen 56, kami sebenarnya setuju tapi tidak semua kapal asing itu melanggar. Miliaran rupiah investasi hancur karena ini," kata Yussuf selaku Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV, Jakarta, Rabu (21/1/2015) pagi.

Perwakilan Asosiasi Perikanan Nusantara (Aspen) S M Tampubolon, mempertanyakan Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI yang belum habis masa berlakunya. Kata dia, ada beberapa nelayan yang masih memegang SIPI non-kadaluarsa, namun karena peraturan tersebut semua tangkapan yang ada jadi sia-sia.

"Ada SIPI yang masih berlaku tapi sudah disuruh berhenti. Padahal SIPI itu kan tolak ukur usaha penangkapan ikan," jelas Tampubolon.

Mengenai Permen No. 57 tahun 2014 perihal larangan alih muatan di tengah laut, forum berpendapat bahwa ini akan merugikan nelayan. Pasalnya jika jarak tempuh nelayan menuju pelabuhan itu jauh, hasil tangkapan ketika sampai mutunya sudah hancur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com