JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memasukan perhiasan sebagai barang mewah wajib pajak. Bahkan, nantinya sepatu dan tas yang harganya lebih dari Rp 10 Juta juga akan dikenakan pajak barang mewah.
"Yang mau dikenakan itu perhiasan. Perhiasan kaya logam, emas, berlian. Ada nilai-nilai tertentu. Itu baru diusulkan, yaitu arloji, tas, dan sepatu" ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Tapi saat ini, Kementerian masih melakukan kajian mengenai batasan harga. Untuk arloji dan sepatu, batasan harganya tidak semahal untuk tas.
"Di atas Rp 10 juta. Tas Rp 20 juta," sebutnya.
Dia menjelaskan, saat ini perhiasan belum masuk sebagai barang mewah yang dikenakan pajak. Oleh karena itu Kemenkeu akan merevisi nantinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2009.
"Mulai dicoba ekstensifikasi Pasal 22, sebelumnya perhiasan kan belum diangggap barang mewah," kata dia.
Nantinya, setelah dilakukan perubahan peraturan, Kemekeu akan langsung mengajukan revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.