Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNTI: "Transhipment" Bukan Barang "Haram"

Kompas.com - 24/01/2015, 10:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik kebijakan Menteri Kekautan dan Perikanan (MKP) Susi Pidjiastuti terkait pelarangan bongkar muat ikan di laut (transhipment). Aktivitas tersebut menurut KNTI, lazim dilakukan dalam usaha perikanan.

Transhipment bukanlah barang 'haram’ dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja di negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang Usaha Perikanan Tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan," ujar Dewan Pembina KNTI Riza Damanik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan Susi melarang seluruh aktivitas transhipment justru akan menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri. Pasalnya, dalam peraturan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkap menyebutkan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, danatau mengawetkannya.

Sebenarnya, kata dia, KNTI mendukung tindakan pemberantasan transhipment oleh pemerintah. Namun, lanjut dia, pemerintah harus mllihat bahwa bongkar muat di laut bertujuan untuk efisiensi dalam faktor-faktor produksi terutama bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal. Oleh kerena itu, KNTI meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan “bongkar-muat” ikan di laut (transhipment) dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.

"Nelayan harus diajak berkonsultasi. Maksimum Maret atau April pemerintah sudah harus datang dengan pilihan kebijakan terbaik,” sebut Riza.

Menurut dia, di Indonesia, terdapat dua modus transhipment yang sangat merugikan bangsa. Pertama, transhipment untuk membawa ikannya langsung ke luar negeri. Kedua, transhipment di dalam negeri, namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya under-reporting atau pelaporan yang dimanipulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com