Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pemerintah berminat membeli saham yang akan dilepas Freeport. "Saya kira kalau untuk mendapatkan manfaat yang lebih dari Freeport, ya seyogianya bagus pemerintah (yang ambil). Namun, pemerintah belum ada hitungannya. Jadi dalam enam bulan, ini PR-nya pemerintah," kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Sukhyar menuturkan, sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai besaran divestasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait besaran divestasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
"Kalau perusahaan itu hanya menambang, itu 51 persen. Kalau melakukan pemurnian, divestasinya 40 persen. Kalau memiliki underground mining, maka divestasinya 30 persen," imbuh dia.
Saat ini pemilikan saham pemerintah di Freeport sekitar 9 persen. Untuk mencapai divestasi 30 persen, Freeport menurut rencana akan melepas saham sekitar 10,64 persen, dan ditawarkan pada Oktober 2015.
Baca juga: Pemerintah Beri Syarat Tambahan pada Freeport
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.