Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Pembelian Saham Freeport Jadi PR Pemerintah dalam 6 Bulan ke Depan

Kompas.com - 26/01/2015, 09:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Hal ini terutama terkait dengan pembelian saham Freeport yang rencananya akan ditawarkan secara perdana pada Oktober 2015 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pemerintah berminat membeli saham yang akan dilepas Freeport. "Saya kira kalau untuk mendapatkan manfaat yang lebih dari Freeport, ya seyogianya bagus pemerintah (yang ambil). Namun, pemerintah belum ada hitungannya. Jadi dalam enam bulan, ini PR-nya pemerintah," kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Sukhyar menuturkan, sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai besaran divestasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait besaran divestasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

"Kalau perusahaan itu hanya menambang, itu 51 persen. Kalau melakukan pemurnian, divestasinya 40 persen. Kalau memiliki underground mining, maka divestasinya 30 persen," imbuh dia.

Saat ini pemilikan saham pemerintah di Freeport sekitar 9 persen. Untuk mencapai divestasi 30 persen, Freeport menurut rencana akan melepas saham sekitar 10,64 persen, dan ditawarkan pada Oktober 2015.

Baca juga: Pemerintah Beri Syarat Tambahan pada Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com