Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GAPKI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha Sawit

Kompas.com - 30/01/2015, 11:34 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pemerintah perlu membenahi sejumlah masalah yang menghambat industri sawit nasional. Salah satunya adalah merevisi regulasi PP 71/2014 tentang pengelolaan lahan gambut dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami concern mengenai PP 71/2014. Harapannya pemerintah merevisi ini karena dampaknya sangat signifikan khususnya di perkebunan," kata Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, di Kantornya, Jum'at (30/1/2015).

Selain itu, menurutnya, masalah kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, masih terdapat kebun-kebun lama yang mengalami masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan.

"Kepastian hukum juga masalah utama. Ini menyangkut masalah mendasar karena menyangkut aset, kasus-kasus kebun lama masih tumpang tindih, masalah sosial, dan infrastruktur," jelas Joko.

Jumlah peraturan daerah (perda) yang semakin banyak juga menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit. "Perda perda ini semakin banyak perda. Ini kan menguras energi kita juga, makin hari makin aneh-aneh," kata Joko.

Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat kembali kebijakan bea keluar. Menurutnya, demi meningkatkan ekspor, tidak bisa ada kebijakan yang tidak cocok dalam implementasinya.

"Kita tidak bisa capai berbagai target hanya dari satu instrumen bea keluar. Ingin ekspor meningkat, ingin penerimaan, hilirisasi terjadi, padahal satu dengan lainnya bertolak belakang," kata Fadhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com