Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GAPKI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Pengusaha Sawit

Kompas.com - 30/01/2015, 11:34 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pemerintah perlu membenahi sejumlah masalah yang menghambat industri sawit nasional. Salah satunya adalah merevisi regulasi PP 71/2014 tentang pengelolaan lahan gambut dan UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kami concern mengenai PP 71/2014. Harapannya pemerintah merevisi ini karena dampaknya sangat signifikan khususnya di perkebunan," kata Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, di Kantornya, Jum'at (30/1/2015).

Selain itu, menurutnya, masalah kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, masih terdapat kebun-kebun lama yang mengalami masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan.

"Kepastian hukum juga masalah utama. Ini menyangkut masalah mendasar karena menyangkut aset, kasus-kasus kebun lama masih tumpang tindih, masalah sosial, dan infrastruktur," jelas Joko.

Jumlah peraturan daerah (perda) yang semakin banyak juga menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit. "Perda perda ini semakin banyak perda. Ini kan menguras energi kita juga, makin hari makin aneh-aneh," kata Joko.

Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan menambahkan bahwa pemerintah perlu melihat kembali kebijakan bea keluar. Menurutnya, demi meningkatkan ekspor, tidak bisa ada kebijakan yang tidak cocok dalam implementasinya.

"Kita tidak bisa capai berbagai target hanya dari satu instrumen bea keluar. Ingin ekspor meningkat, ingin penerimaan, hilirisasi terjadi, padahal satu dengan lainnya bertolak belakang," kata Fadhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com