"Teroris lingkungan, iya pokoknya sekarang yang merusak lingkungan laut itu teroris lingkungan," ujar Susi sembari tertawa di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Ia mengatakan, penggunaan bom untuk menangkap ikan sangat tidak diperbolehkan. Pasalnya, penggunaan bom pasti akan merusak ekosistem laut.
Menurut dia, efek kerusakan lingkungan bawah laut itu juga akan berdampak langsung kepada nelayan. Bagaimana tidak, kerusakan lingkungan bawah laut pasti akan membuat ikan menjauhi laut tersebut.
"Pokoknya itu kosakata baru dari Papua, pengebom ikan adalah teroris lingkungan," kata Susi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.