Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonton Video Anak SMP Beli Miras di Minimarket, Mendag Sebut Indonesia Sudah Kebablasan

Kompas.com - 31/01/2015, 16:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel nampak kesal setelah melihat video dimana anak-anak yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) membeli bir di minimarket. Padahal, anak-anak itu jelas membeli bir dengan mengenakan pakaian SMP, putih-biru. Tak ayal, Gobel pun langsung buka suara setelah melihat video itu.

"Kewajiban kita lindungi generasi muda kita, di negara lain saja mau beli miras ditanya umum id card, di negara maju seperti itu, kita sudah kebablasan, di Singapura saja dibatasi," kata dia, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Video yang diputarkan dihadapan Mendag itu ditunjukan oleh dari Gerakan Anti Miras (GeNAM). Video itu diambil disalah satu minimarket di daerah Jakarta. Dalam Video itu terlihat ada dua orang anak dengan menggunakan baju sekolah dengan mudah mendapatkan bir. Aksi kedua anak SMP itu dibiarkan begitu saja oleh kasir minimarket.

Setelah menonton video itu, Gobel mengaku akan segera menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait penjualan miras kepada anak-anak. Ia pun nampak semakin yakin dengan kebijakan pelarangan penjualan miras di minimarket yang akan berlaku Maret 2015 nanti.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Itu artinya semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir.

Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarketwajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.

baca juga: Mulai 16 April 2015, Minuman Beralkohol Haram Dijual di Minimarket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com