Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2015, 18:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tak khawatir kebijakannya melarang penjualan minuman keras (Miras) di minimarket akan mengganggu pendapatan negara. Sepanjang 2014, cukai miras mencapai Rp 6,106 triliun.

"Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara rusak?," ujar Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Lebih lanjut, ia mengatakan akan lebih memilih menyelamatkan generasi muda dari pada menyelamatkan pendapatan negara Rp 6 triliun. Pasalnya, ia yakin anak-anak muda adalah asset bangsa yang sangat berharga bagi masa depan bangsa itu sendiri. "Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat," kata dia.

Sebenarnya kata dia, tak ada yang harus ditakutkan dari pelarangan miras di supermarket itu. Ia yakin, dengan pelarangan itu maka penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. Apabila itu terjadi, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak peryambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service carge sebesar 11 persen.

"Ada 21 persen kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di minimarket kan nggak ada pajaknya.? Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak," ucap dia.

baca juga: Andaikan Pengusaha Bir Anaknya Disuruh Minum Miras Mau Gak?"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com