"Selain moratorium kapal, kita juga buat larangan transhipment pada 2014, ini memang memukul beberapa pemain perikanan, yang sebetulnya tidak melakukan transhipment ke luar negeri," ungkap Susi, Senin (2/2/2015).
Atas dasar pertimbangan tersebut, Susi menyampaikan, pemerintah sepakat untuk mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) bongkar muat tengah laut. Namun, Susi memastikan pelarangan transhipment masih berlaku.
"Tidak mencabut pelarangan transhipment, tapi membuat petunjuk teknis, khusus untuk para pelaku penangkap ikan, untuk membawa hasilnya dari fishing ground ke pelabuhan, untuk proccessing mereka," ucap Susi.
Dia bilang, petunjuk teknis (juknis) yang akan dikeluarkan dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan mengikat, dan disertai sanksi-sanki bila itu diselewengkan. "Juknis tadi tentu akan disertai dengan restriksi beragam, VMS, data kapal dan sebagainya," ucap Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.