Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Hanya Alat Pancing yang Boleh Digunakan di Zona Ini!

Kompas.com - 09/02/2015, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan.  Susi akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang aktivitas penangkapan ikan pada zona laut sepanjang 0-4 mil atau sekitar 6,5 kilometer (km) dari tepi pantai.

Dalam calon beleid ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menetapkan zona 0-4 mil sebagai wilayah yang bebas dari aktivitas penangkapan ikan oleh kapal industri. Sebab, area itu akan dijadikan kawasan konservasi laut.

Susi mengatakan, draf aturan larangan aktivitas penangkapan pada zona laut dangkal ini masih digodok. Dia berjanji akan menerbitkannya dalam waktu dekat.

Susi memastikan bahwa zona 0-4 mil hanya terbuka bagi nelayan lokal yang aktivitas penangkapannya menggunakan alat pancing. "Intinya hanya alat pancing yang boleh digunakan di zona ini," kata dia, akhir pekan lalu.

Alasan utama KKP melarang penangkapan ikan untuk kalangan industri perikanan karena zona 0-4 mil merupakan areal pemijahan atau tempat berproduksi dan tumbuh kembang ikan dari benih menjadi dewasa. Susi berharap benih ikan laut yang belum layak dikonsumsi diberikan waktu untuk berkembang hingga dewasa dan tak mengganggu habitatnya.

Selama ini KKP kerap menemukan benih ikan di zona tepi pantai ini dijaring penangkap ikan skala industri. Akibatnya, jumlah populasi ikan makin berkurang karena ikan belum sempat berproduksi tapi sudah ditangkap.

Kondisi ini membuat para nelayan tradisional yang masih mengandalkan peralatan sederhana terancam tidak dapat menangkap ikan karena sudah dikuasai industri.

Dengan aturan ini, KKP menetapkan bahwa kapal dengan kapasitas mesin di atas 5 gross ton (GT) hanya boleh melaut  di wilayah lebih dari 4 mil dari bibir pantai.  Sementara para nelayan yang menggunakan pancing tak terganggu dengan kebijakan tersebut. Susi mengklaim kebijakan ini memberikan keadilan bagi nelayan kecil.

Namun, aturan baru ini ditentang para pelaku usaha perikanan. Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djuari menilai, aturan tersebut membuat pelaku usaha perikanan semakin kesulitan menangkap ikan. Pasalnya, di zona bebas penangkapan ini merupakan habitat jenis ikan tertentu seperti ikan teri ukuran besar atau ikan tembang. Biasanya ikan ini digunakan sebagai umpan.

Dengan aturan ini, pelaku usaha perikanan harus mengganti umpan mereka dari ikan teri menjadi ikan bandeng. Tentu saja aturan ini menambah biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan karena harus merogoh kocek membeli umpan ikan. (Fahriyadi, Noverius Laoli)

baca juga: Bertemu Susi, Bupati Seram Barat Adukan Kapal Asing Pencuri Ikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com