Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2015, 12:02 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meresmikan pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval atau FA Online) di Kementerian Perhubungan, Senin (9/2/1015).

Dalam sambutannya, Jonan mengatakan bahwa penerapan FA online merupakan upaya Kemenhub memodernisasi sistem penerbangan nasional.

"Ini upaya modernisasi sistem di penerbangan nasional. Satu pakai sistem teknologi dan dua pakai sistem perbankan," ujar Jonan.

Menurut dia, FA online merupakan salah satu langkah meningkatkan transparansi dalam bidang perizinan melalui pemanfaatan teknologi. Diharapkan, dengan adanya layanan itu maka mampu mempermudah semua pemangku kepentingan dalam bidang perhubungan udara.

Sebenarnya, sistem FA online bukanlah sistem yang baru dalam sektor perhubungan udara. FA online yang diresmikan Jonan merupakan modifikasi sistem sebelumnya. Dalam sistem baru itu, terdapat beberapa fitur baru seperti tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan helpdesk selama 24 jam.

Rencananya, selain FA online, Jonan juga akan modernisasi beberapa perizinan lainnya menjadi online. Dia mengatakan tujuan utama kebijakan itu untuk memaksimalkan pelayanan bagi seluruh stakeholder perhubungan baik darat, laut, udara, dan kereta api.

baca juga: Jonan: Saya Siap Mundur jika...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com