Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Penutupan Loket Tiket di Bandara yang Dikelola AP II

Kompas.com - 10/02/2015, 14:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Angkasa Pura II (Persero) memastikan akan menghapus loket penjualan tiket pesawat di bandara yang dikelolanya secara bertahap. Keputusan itu diambil sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang meniadakan loket tiket di bandara.

"Ditiadakannya loket tiket bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pelayanan. Lalu menciptakan suasana lebih teratur dan nyaman, menghilangkan pihak yang berkepentingan di bandara, dan menghapus praktik percaloan tiket," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Lebih lanjut kata dia, penutupan loket tiket akan dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu pada 1 Maret 2015. Satu bulan berselang, pada 1 April 2015, AP II akan meniadakan loket tiket di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), dan Bandara Sultan Husein Sastranegara (Bandung).

Setelah itu, pada 1 Mei 2015 AP II akan melanjutkan penutupan loket tiket di Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

"Seiring dengan dihilangkannya loket tiket, kami juga mengoperasikan layanan customer service di bandara," kata Budi.

Sebelumnya, Menhub Jonan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diadakannya ruang penjualan tiket di semua bandara di Tanah Air. Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014.

Awalnya, aturan ini bakal berlaku efektif mulai 15 Februari nanti. Namun Jonan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada bandara dan maskapai untuk benar-benar mempersiapkan pelayanan di bandara saat peraturan itu berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com