Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun SPBG, Kementerian ESDM Tak Bisa Jadi Pengelola

Kompas.com - 11/02/2015, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat-RI Kurtubi mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) yang berencana membangun sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Namun, meski membangun, Kurtubi menilai sebagai regulator Kementerian ESDM tidak bisa ikut mengelola.

Pengelolaan SPBG harus dilakukan oleh badan usaha yang dikuasai negara. Dia pun menyarankan agar pengelolaan SPBG yang dibangun Kementerian ESDM dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

"Kalau mau PGN yang mengelola, dia sudah terbuka, dan sebagian sudah ada milik publik. Kalau mau serahkan ke PGN maka saham asing itu harus di-buyback dulu," kata politisi Partai Nasdem itu, Selasa (10/2/2015).

Kurtubi menilai, Pertamina adalah badan usaha yang paling tepat untuk mengelola SPBG nantinya. Untuk itu, dia bilang, Pertamina perlu diajak berdialog, agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Menteri ESDM Sudirman Said, dalam Rapat RKA-K/L menjelaskan, Kementerian ESDM akan membangun infrastruktur minyak dan gas bumi, diantaranya yakni 6 SPBG onlien, 6 SPBG mother station, 5 SPBG daughter station, 2 mobile refueling unit, 8 gas transport module, 2 SPBG eco station, serta 4 jalur pipa penyalur.

"Infrastruktur bahan bakar gas (BBG) itu akan dibangun di Jabodetabek, Jawa Barat dan Semarang dengan anggaran mencapai Rp 1,696 triliun," kata Sudirman, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com