"Pokoknya PMN itu tidak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN, itu ada dalam catatan Komisi VI," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Lebih lanjut kata dia, Komisi VI juga akan melakukan pengawasan terhadap dana itu dengan mewajibkan penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening perusahaan. Jadi kata dia, perusahan wajib memiliki rekening khusus yang menyimpan dana PMN itu. Diharapkan dengan begitu maka pencatatan penggunaannya bisa lebih mudah dipantau.
"Selama ini pengawasan tidak maksimal. Dana itu harus digunakan untuk plan bisnis mereka (BUMN)," kata dia.
Komisi VI, kata Azam, akan melakukan evaluasi penggunaan dana PMN setiap tiga bulan sekali. Nantinya, Kementerian BUMN dan BUMN terkait akan dipanggil ke Komisi VI.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil Komisi VI setelah rapat 5 jam secara tertutup dengan Kementerian BUMN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.