"Pokoknya PMN itu tidak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN, itu ada dalam catatan Komisi VI," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Lebih lanjut kata dia, Komisi VI juga akan melakukan pengawasan terhadap dana itu dengan mewajibkan penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening perusahaan. Jadi kata dia, perusahan wajib memiliki rekening khusus yang menyimpan dana PMN itu. Diharapkan dengan begitu maka pencatatan penggunaannya bisa lebih mudah dipantau.
"Selama ini pengawasan tidak maksimal. Dana itu harus digunakan untuk plan bisnis mereka (BUMN)," kata dia.
Komisi VI, kata Azam, akan melakukan evaluasi penggunaan dana PMN setiap tiga bulan sekali. Nantinya, Kementerian BUMN dan BUMN terkait akan dipanggil ke Komisi VI.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil Komisi VI setelah rapat 5 jam secara tertutup dengan Kementerian BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.