Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Tetap Berlaku untuk Rumah Kedua

Kompas.com - 13/02/2015, 17:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengklarifikasi, pemerintah bukan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melainkan memberikan keringan bagi masyarakat yang menempati lahan dan rumahnya sendiri.

Sementara itu, PBB untuk rumah komersial tetap berlaku. PBB juga berlaku bagi masyarakat dianggap mampu bayar pajak. Bahkan, Ferry menambahkan PBB juga tetap dikenakan pada rumah kedua.

"Yang kita bebaskan adalah lahan dan rumah yang ditempati, rumah kedua saja sudah kena," kata dia, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa PBB juga masih berlaku untuk lahan perkebunan, namun untuk lahan pertanian akan dibebaskan. Adapun kawasan industri serta perumahan juga masih dikenai PBB.

"Ini mengurangi beban hidup masyarakat. Rumah kedua tetap kena. Jadi, bukan penghapusan PBB, enak aja. Orang mampu kok dibebasin pajak," kata Ferry.

Tidak Ada Penguasaan Lahan

Ferry menilai, penghapusan PBB tersebut tidak akan menimbulkan para kartelis lahan. "Enggak bisa ada penguasaan lahan," tegas dia.

Dia bilang, yang dilihat pemerintah bukanlah status lahannya saja, melainkan pemilik lahan tersebut. "Jadi, enggak bisa lah main-main gitu sama kita," tutur Ferry.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai, rencana pemerintah untuk menghapuskan PBB merupakan langkah tak rasional. Rencana yang diambil itu justru berpeluang memunculkan para pemburu rente lahan, alih-alih menekan beban masyarakat.

"Soal (penghapusan) PBB ini kan tidak rasional. Bagaimana Pak Ferry logikanya, tiba-tiba mau menghilangkan PBB? Padahal PBB ini untuk mengerem penguasaan lahan," ucap Enny kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com