Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remunerasi Pegawai Pajak Rp 4,1 Triliun, Ini Komentar Dirjen Anggaran

Kompas.com - 15/02/2015, 21:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sadar betul kenaikan target penerimaan pajak membuat jajaran Ditjen Pajak membutuhkan "vitamin". Oleh karenanya, ia merasa wajar jika Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mendapatkan tambahan remunerasi Rp 4,1 triliun dalam APBN Perubahan 2015.

Ketika ditanyakan, adakah unit eselon satu selain Ditjen Pajak Kemenkeu yang mengusulkan tambahan remunerasi, Askolani mengatakan sementara ini belum ada. "Enggak. Sementara enggak ada. Enggak ada duitnya. Ikhlas (saja)," kata dia ditemui usai sidang paripurna, akhir pekan ini.

Menurut Askolani, ditambahnya remunerasi Ditjen Pajak Kemenkeu tidak akan menimbulkan kesenjangan diantara unit eselon satu. "Kita kan harus sesuai, siapa yang mengumpulkan duit Rp 1.489 triliun," imbuh Askolani.

Dalam RUU APBN Perubahan 2015 yang sudah disahkan Jumat lalu, disepakati Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.489 triliun. Penerimaan Perpajakan ini terdiri dari PPh Non-migas sebesar Rp 629,83 triliun, PPh Migas sebesar Rp 49,5 triliun, PBB sebesar Rp 26,68 triliun, Cukai sebesar Rp 145,7 triliun, Pajak lainnya sebesar Rp 11,7 triliun, Bea masuk sebesar RP 37,2 triliun, serta bea keluar sebesar Rp 12 triliun.

Askolani lebih lanjut menuturkan,  remunerasi ini akan diberikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan. Saat ini, aturan remunerasi tengah disiapkan oleh Sekjen. Adapun mengenai besaran tunjangan bagi tiap-tiap pegawai DJP Kemenkeu tidak akan sama.

Ada perhitungan dasar yang digunakan, plus insentif sesuai dengan capaian target masing-masing pegawai. "Jadi enggak pukul rata, berdasarkan kinerjanya," ucap Askolani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com