Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Freeport Diputuskan Lebih Cepat

Kompas.com - 16/02/2015, 20:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perpanjangan izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) diberikan lebih cepat, setelah PTFI sepakat untuk membangun fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.

Untuk mengakomodir kepentingan ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menyatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal 112B ayat 2 disebutkan, untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.

Perjanjian karya pengusahaan pertambangan PTFI sendiri akan berakhir pada 2021 mendatang. Mengacu beleid tersebut, seharusnya perpanjangan diputuskan pada 2019. Namun, Sukhyar mengatakan Ditjen Minerba telah merampungkan draft perubahan PP 77 tahun 2014 tersebut, dan saat ini draft tersebut tengah dibahas di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

“Belum kami sampaikan ke Kemenko. Tapi di internal ESDM, sudah kita sampaikan ke Sekjen,” tutur Sukhyar ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Meski perubahan PP 77 tahun 2014 ini terkesan mendadak, setelah Menteri ESDM Sudirman Said berkunjung ke PTFI, namun Sukhyar menegaskan, perubahan peraturan ini tidak hanya berlaku bagi PTFI. Semua pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, bisa mendapat kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan lebih cepat.

“Kami targetkan 6 bulan ini (revisi) terbit. Nantinya aturan tersebut juga berlaku untuk semua perusahaan tambang. Tidak (hanya untuk PTFI). Untuk semuanya dong,” kata Sukhyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com