Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Perpajakan: DJP Tak Perlu Takut Periksa Nasabah Kaya

Kompas.com - 17/02/2015, 14:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, diapresiasi.

Menurut pengamat pajak dari DannyDarussalam Tax Center, Darussalam akses rekening bank merupakan hal yang penting untuk menggenjot penerimaan pajak.

“DJP tidak perlu takut kalau nasabah akan melarikan dana mereka ke luar negeri. Karena berdasarkan perjanjian penghindaran pajak yang berlaku sekarang, Indonesia dapat meminta informasi rekening koran wajib pajak dalam negeri Indonesia yang ditempatkan di negara mitra treaty kita,” kata Darussalam dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2015).

Dia mengungkapkan, bahwa negara mitra treaty tersebut wajib untuk memberikan informasi tentang rekening koran tersebut ke Indonesia. Perjanjian penghindaran pajak ini mengatur salah satunya yakni saling bertukar informasi atas wajib pajak masing-masing negara.

Darrusalam menyatakan setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015. Selama ini, Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh bank terkait dengan pemotongan bunga atas deposito dan tabungan milik nasabah hanya secara umum dan tidak merinci jumlah pokok deposito dan atau tabungan untuk masing-masing nasabah.

“Rincian data pokok tabungan dan deposito penting bagi DJP sebagai alat kroscek terhadap kekayaan nasabah yang dilaporkan dalam SPT mereka,” pungkas Darrusalam.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Karyta Tumakaka menjelaskan, perbedaan peraturan ini dibanding peraturan sebelumnya, yakni jika tadinya bank melaporkan bukti pemotongan secara gelondongan, sekarang bank harus melaporkan secara rinci.

Ada dua aspek mengapa DJP mewajibkan bank melaporkan secara teperinci. Pertama, untuk mengetahui jumlah pemotongan dan yang disetorkan ke negara sama. Kedua, meskipun bunga deposito bersifat final, tetapi deposito sebagai harta/aset harus dilaporkan dalam kekayaan.

“Kalau enggak ada informasi dari bank siapa yang dipotong, kita kan enggak bisa mengecek SPT-nya wajib pajak. Depositonya dilaporkan tidak di SPT-nya,” ucap Wahju dihubungi, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, strategi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak melalui sejumlah peraturan, mulai menuai polemik. Salah satunya adalah kebijakan Ditjen Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Dalam peraturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misal, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Para nasabah bank kabarnya mulai ketar-ketir. Mereka merasa tak nyaman lagi menyimpan uangnya di produk perbankan seperti tabungan dan deposito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com