Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP: Laporan Pajak Seperti Istri, Kalau Sah Tak Perlu Disembunyikan

Kompas.com - 17/02/2015, 15:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Guna meningkatkan kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menempuh banyak langkah salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito.

Dalam peraturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Karya Tumakaka mengaku mendengar rumor yang beredar bahwa Perdirjen Pajak tersebut memicu capital flight, alias keluarnya dana-dana dari dalam ke luar negeri.

“Ada rumor katanya kalau begini bisa ada capital flight. Ada yang bilang begitu,” kata Wahju dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2015).

Menurut Wahju, keluarnya dana-dana ke luar negeri dalam jumlah besar secara masif tentunya akan menjadi kecurigaan PPATK. “Karena bisa ditengari berbau money laundy, apalagi bersumber dari bunga deposito,” imbuh dia.

Lebih lanjut Wahju menuturkan, jika deposito diperoleh dari sumber yang sah, tentunya tidak perlu ada kekhawatiran ketika DJP meminta pelaporan teperinci tiap nasabah. “Jadi apa betul itu eligible, bahwa akan terjadi capital flight. Ya kan? Kalau dana itu dana yang legitimated, kan enggak perlu takut orang. Saya kira argumennya tidak kuat kalau akan terjadi capital flight,” kata Wahju.

Dia menjelaskan, memang Perdirjen Pajak ini baru dikeluarkan tanggal 26 Januari 2015, sehingga belum semua pihak mengetahui, dan dapat menerima. Namun dia menegaskan, Perdirjen Pajak ini hanyalah perubahan tata cara pelaporan saja dari bank.

Perdirjen Pajak ini, imbuh dia, berlaku efektif sejak ditandatangani. “Dari segi kewajiban bank memungut bunga tidak berubah. Yang berubah pelaporannya kan. Kok jadi masalah? Kalau menurut saya kalau istri sah, enggak perlu disembunyikan dong,” kata Wahju mengibaratkan deposito dari sumber yang benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com