Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: DJP Harus Klarifikasi ke Nasabah Kaya soal Peraturan Baru

Kompas.com - 18/02/2015, 12:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya nasabah yang memiliki deposito di bank terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), tujuan Perdirjen Pajak ini sebenarnya untuk menguji kepatuhan bank sebagai wajib potong. "Tapi permintaan rincian per nasabah ini mengesankan ada agenda tersembunyi untuk mengakses data nasabah. Ini yang butuh klarifikasi dan komunikasi publik yang baik," kata Yustinus kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Yustinus yakin maksud dari Ditjen Pajak baik untuk mencapai target penerimaan yang sebesar Rp 1.298 triliun. Namun, sambung dia, Ditjen Pajak harus pula mempertimbangkan dampak guncangan di masyarakat. "Karena trust yang belum terbangun dengan baik," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah wajib mendorong akses fiskus ke data perbankan. Tetapi, alangkah baiknya hal itu dilakukan melalui kesepakatan institusi-institusi terkait agar lebih baik.

"Saya kira dengan duduk bersama, apalagi Presiden pun menghendaki, OJK, BI? PPATK wajib membantu Ditjen Pajak dalam mengamankan penerimaan pajak," kata Yustinus.

Tax Amnesty

Sementara itu, menurut pengamat pajak dari DannyDarussalam Tax Center, Darussalam, ada baiknya jika tata cara baru pelaporan pemotongan depsito ini dibarengi dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Alangkah bagusnya kebijakan ini dibarengi dengan tax amnesty dengan mengenakan tarif yang lebih rendah atas penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan atau yang ditempatkan di luar negeri," jelas Darussalam, dihubungi Selasa.

Dengan begitu, lanjut Darussalam, penghasilan di luar negeri tersebut bisa masuk ke indonesia. Di sisi lain, Darussalam yakin Perdirjen Pajak tersebut tidak akan menimbulkan rush.

"Kalaupun ada, itu berarti yang melakukan rush tersebut patut dicurigai bahwa selama ini mereka tidak benar dalam melakukan pembayaran pajak," tegas Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com