Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Menkeu Bisa Digugat Soal Wacana Merger BNI-Mandiri

Kompas.com - 18/02/2015, 17:02 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri menilai Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bisa digugat karena memberikan informasi atau wacana merger antara BNI dengan Mandiri.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan UU No. 8 mengenai Pasar Modal dikatakan bahwa semua pihak yang memberikan informasi menyesatkan bisa dituntut, baik itu sengaja maupun tidak disengaja.

"Menkeu bisa digugat karena informasi. Hukum tidak melihat apa dia menteri atau siapa, asal ada korelasinya, tinggal pembuktian bahwa pernyataannya itu bisa merugikan. Karena saham itu erat dengan informasi," kata Indra.

Hal ini senada dengan perkataan, Dirut Utama BNI, Gatot M Suwondo bahwa, jika pejabat pemerintahan yang berbicara, maka akan dengan mudah mempengaruhi pasar saham.

"Harga saham bisa bagus atau jelek tidak bisa diprediksi. Kalau pejabat langsung yang berbicara, kan bahaya. Pemilik bank BUMN itu kan Menkeu, kuasa ikut dia dong. (Sebaliknya), kalau yang berbicara adalah ahli ekonomi ya tidak terlalu masalah," kata Gatot dalam acara yang sama.

Mengenai hal ini, Indra menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar memberikan perhatian lebih dalam penanganan wacana merger ini. Pasalnya, kata dia pembicaraan merger seharusnya dilakukan dengan tertutup.

"Isu merger apalagi menyangkut perusahaan publik harus hati-hati, karena ada dasar hukum mengenai informasi yang menyesatkan. Saya kira dalam hal ini OJK perlu memberikan semacam warning. Biasanya soal merger itu sesuatu yang bersifat rahasia karena berhubungan dengan saham," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com