Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2015, 17:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan mengubah regulasi terkait batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), menyusul kemungkinan perubahan rencana proyek ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, dan pembangunan smelter di Papua yang diperkirakan memakan waktu 52 bulan.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014, tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan (atau mulai pada 2017) pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam hanya dapat menjual hasil produksi setelah melalui proses pemurnian sesuai batas minimum pemurnian.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, R. Sukhyar menjelaskan, melihat kapasitas smelter domestik  dan produksi dari pemegang Kontrak Karya (KK), ada kemungkinan perubahan rencana proyek smelter PTFI di Gresik. Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM pun mendorong konsorsium pemegang KK untuk bersama-sama membangun smelter.

Di sisi lain, Sukhyar mengatakan, Pemda Papua telah memperhitungkan dibutuhkan setidaknya 52 bulan untuk menyelesaikan pembangunan smelter di Papua. Dengan melihat kondisi tersebut, Sukhyar mengatakan, pemerintah akan merespons dengan mengubah batas waktu pembangunan smelter. “Ya kalau 2017 belum terbangun, ya apa boleh buat. Artinya akan berimplikasi pada regulasi. Sekarang smelter di Papua, berdasarkan paparan Pemda itu butuh 52 bulan, untuk menyelesaikan smelter. Berarti hampir katakanlah 5 tahun, dari sekarang berarti 2020. Artinya itu berimplikasi membawa perubahan regulasi,” ucap Sukhyar, Rabu (18/2/2015).

Lebih lanjut dia bilang, salah satu regulasi yang mungkin akan diubah adalah Permen ESDM No.1 tahun 2014 yang memberikan batas waktu pemurnian pada 2017. Selain itu, pemerintah juga kemungkinan akan merevisi mekanisme pemantauan yang diatur dalam Permen ESDM No.11 tahun 2014.

Menurut Sukhyar, kendati memberikan pelonggaran, Permen ESDM No.1 tahun 2014 tidak melanggar Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba. “Kalau saya berpendapat Permen 1 tidak bertentangan dengan UU. Cuma, apapun juga harus ada batas waktu. Makanya Permen No.1 membatasi tahun 2017. Kalau kenyataannya melewati, ya harus ada perubahan regulasi, tidak bisa tidak,” kata Sukhyar.

Dia menambahkan, meski kembali memberikan pelonggaran, ke depan pemerintah tidak akan lagi memundurkan batas waktu pemurnian. “Enggak bisa dong (mundur lagi), harus ada batasannya. Toh mau dilaksanakan 2017, Papua tidak bisa selesai juga kan? Masak orang sudah bangun, dibongkar lagi. Pemerintah ingin membuat pelaku usaha tidak mengalami kesulitan,” pungkas Sukhyar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com