Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, KKP telah menyediakan tenaga observer sebanyak 403 orang. Sayangnya, dalam kurun waktu 2012-2014, baru 82 tenaga observer yang terserap.
"Masih rendahnya kesediaan dan kepatuhan pelaku usaha untuk menerima obsever untuk ditempatkan di kapal perikanan yang dimiliki dan dioperasikan, membuat jumlah observer yang ada belum semuanya termanfaatkan," kata dia, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Padahal, penempatan tenaga observer ini penting untuk mencapai keberlanjutan sumber daya ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha penangkapan ikan untuk menerima tenaga observer yang disediakan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia, yaitu PermenKP Nomor 1/PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.