Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli HP dari Toko Online Luar Negeri Tertahan di Bea Cukai? Ini Penyebabnya

Kompas.com - 20/02/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Indonesia akan sulit membeli produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari penyedia layanan e-commerce di luar negeri. Sebab, sampai saat ini pembelian barang untuk ketiga jenis produk tersebut belum diatur secara jelas.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), ada kasus yang menimpa seorang konsumen yang membeli komputer tablet dari sebuah perusahaan dagang online namun tertahan di bea cukai Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, tertahannya produk yang dibeli oleh konsumen tersebut lantaran terganjal regulasi. Di Indonesia, pembelian ketiga jenis produk itu dari luar negeri harus memiliki sertifikat, dan sertifikat hanya diberikan jika orang itu menjadi  Importir Terdaftar (IT).

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, pengecualian terhadap kebijakan tersebut antara lain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang.

Selain itu, ada juga barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak dua unit per pengiriman. Barang untuk keperluan badan internasional, keperluan penelitian, dan untuk pameran.

Oleh sebab itu, Widodo mengharap peraturan pemerintah soal e-commerce akan menjangkau persoalan ini. "Itu ruang lingkup di e-commerce. Ini yang jadi masalah dengan online luar, UU kita tidak bisa menjangkau mereka," kata Widodo, Rabu (18/2/2015).

Solusi untuk dapat meloloskan barang yang tertahan tersebut menurut Widodo adalah dengan UU kepabeanan. Bila konsumen tersebut mengadukan ke Kemdag, maka Widodo bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Srie menjelaskan, dengan diterbitkannya PP ini diharapakan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.(Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com