Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli HP dari Toko Online Luar Negeri Tertahan di Bea Cukai? Ini Penyebabnya

Kompas.com - 20/02/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Indonesia akan sulit membeli produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari penyedia layanan e-commerce di luar negeri. Sebab, sampai saat ini pembelian barang untuk ketiga jenis produk tersebut belum diatur secara jelas.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), ada kasus yang menimpa seorang konsumen yang membeli komputer tablet dari sebuah perusahaan dagang online namun tertahan di bea cukai Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, tertahannya produk yang dibeli oleh konsumen tersebut lantaran terganjal regulasi. Di Indonesia, pembelian ketiga jenis produk itu dari luar negeri harus memiliki sertifikat, dan sertifikat hanya diberikan jika orang itu menjadi  Importir Terdaftar (IT).

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, pengecualian terhadap kebijakan tersebut antara lain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang.

Selain itu, ada juga barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak dua unit per pengiriman. Barang untuk keperluan badan internasional, keperluan penelitian, dan untuk pameran.

Oleh sebab itu, Widodo mengharap peraturan pemerintah soal e-commerce akan menjangkau persoalan ini. "Itu ruang lingkup di e-commerce. Ini yang jadi masalah dengan online luar, UU kita tidak bisa menjangkau mereka," kata Widodo, Rabu (18/2/2015).

Solusi untuk dapat meloloskan barang yang tertahan tersebut menurut Widodo adalah dengan UU kepabeanan. Bila konsumen tersebut mengadukan ke Kemdag, maka Widodo bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Srie menjelaskan, dengan diterbitkannya PP ini diharapakan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.(Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com