Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan "Stop" Pengajuan Izin Rute Baru Lion Air

Kompas.com - 20/02/2015, 14:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air. Keputusan tersebut diambil setelah maskapai yang dimiliki Rusdi Kirana itu belum mampu menyelesaikan masalah delay di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu," ujar Jonan di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, penghentian pengajuan izin rute Lion Air itu tak akan diberikan lagi sampai adanya komitmen tegas manajemen terkait prosedur standar operasional pelayanan kepada penumpang.

"Sampai ada komitmen SOP pelayanan kepada penumpang dengan baik," kata Jonan.

Sementara itu, hari ini, Jonan mengatakan bahwa Kemenhub akan memanggil Lion Air. Rencananya, pihak Lion Air akan bertemu dengan Direktur Angkutan Udara terkait masalah yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Jonan mengatakan akan tetap memanggil manajemen Lion Air meski maskapai penerbangan itu dimiliki oleh salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yaitu Rusdi Kirana.

"Enggak ada hubungannya (masalah delay sama Rusdi Kirana), kita (tetap) panggil manajemennya," ucap Jonan.

Menurut Jonan, masalah yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan tanggung jawab Lion Air. Bahkan, karena kelalaian itu, para penumpang harus terkena dampak yang parah karena delay penerbangan.

Baca juga: Dua Hari "Delay" Parah, Lion Air Akhirnya Beri Penjelasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com