"Alhamdullillah sudah ditarik sementara ya," ujar Budi Sadikin kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Lebih lanjut kata Budi, dirinya menilai kebijakan itu dari sisi capital flight. Bukan dari sisi pelanggaran Undang-undang Perbankan. "Saya lebih melihatnya akan membuat perpindahan dana ke luar negeri lebih banyak, padahal kita butuh dana tsb utk pembangunan indonesia," kata dia.
Sementara itu, saat ditanya apakah para nasabah Mandiri benar resah dengan adanya peraturan itu, dia menjawab diangkat. "Saya rasa semua nasabah besar di semua bank sama (Khawatir)," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menunda penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Peraturan yang sedianya berlaku mulai 1 Maret 2015 itu ditunda tanpa batas waktu. "Saya tegaskan, peraturan Dirjen Pajak itu tidak diberlakukan dulu," tandas Bambang Soemantri Brodjonegoro Menteri Keuangan, di kantornya, Rabu (18/2/2015).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengeluarkan payung hukum baru tentang penundaan aturan itu. "Kami memang belum sepenuhnya siap menjalankan peraturan itu," kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.