Dalam penjelasan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (23/2/2015), manajemen perseroan menyatakan bahwa setiap korban meninggal dunia maka ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan korban luka-akan mendapatkan biaya penggantian perawatan maksimal Rp 10 juta, sedangkan korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan maksimal Rp 25 juta.
"Bagi korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka bagi yang menyelenggarakan pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta," tulis manajemen.
Santunan diserahkan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro Suyoto didampingi Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Rahardjo serta disaksikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Armanda di Kecamatan Dander Bojonegoro.
Pada Jumat pekan lalu, bus Sang Engon mengalami kecelakaan. Bus tersebut membawa rombongan jamaah pengajian dari Pekalongan dan akan kembali pulang ke Bojonegoro Jawa Timur. Akibat kecelakaan tersebut 18 orang meninggal dunia dan 55 orang mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.