"Pernyataan yang disampaikan oleh Tjho Winarto ke media masa bahwa kasus ini melibatkan karyawan PermataBank, adalah hal yang tidak benar dan telah melanggar azas praduga tidak bersalah," ujar dia dalam email klarifikasinya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (23/2/2014) malam.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini proses hukum terkait pembobolan rekening nasabah itu sedang berjalan. Pasalnya, atas nama perlindungan nasabah, Bank Permata telah melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan, kasus pembobolan rekening itu berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet namun uang di rekeningnya berkurang.
Berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan User ID, password dan Token yang valid.
Namun, berdasarkan pengakuan Tjho Winarto, ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi. Karena merasa tak ditanggapi terkait kasus pembobolan rekening itu, Tjho Winarto menggugat Bank Permata sebesar Rp 32,2 miliar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
baca juga: Pejabat Bank Permata Diduga Terlibat dalam Pembobolan Rekening Nasabah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.