Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Banyak Pemda Serampangan Terbitkan Perda

Kompas.com - 24/02/2015, 14:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ekonom senior INDEF Aviliani mengkritisi pemerintah daerah yang akhir-akhir ini dinilainya makin serampangan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), tak terkecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertajuk ‘Mengawal Nawacita: Analisis Kritis terhadap APBNP 2015’, di Jakarta, Selasa (24/2/2015). Menurut Aviliani, Pemda memang berhak berupaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun jangan sampai malah membebani masyarakat.

“Pajak daerah ini harus menjadi perhatian pemerintah, saat ini Pemda mengeluarkan Perda seenak-enaknya. DKI misalnya menaikkan pajak bumi dan bangunan hampir 300 persen. Akibatnya apa? Hanya orang kaya yang terkonsentrasi tinggal di Jakarta, ini kan tidak fair,” kata Avi.

Menurut Avi, dampak negatif dari Perda yang secara serampangan diterbitkan ini justru kontraproduktif terhadap pembangunan. Misalnya, kata dia, investor yang telah memperhitungkan nilai investasi untuk masuk di suatu daerah tiba-tiba harus menyesuaikan bahkan bukan tidak mungkin menunda investasinya akibat Perda baru.

“Ini kan menjadi tidak konsisten bagi investor, tiba-tiba pajak naik, daya beli masyarakat menurun. Jadi jangan Pemda ini semena-mena menaikkan pajak atau mengeluarkan Perda yang justru menjadi beban masyarakat,” tandas Avi.

Awal tahun lalu Joko Widodo yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan. Namun, keinginan Jokowi bukan tanpa alasan. Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap dalam empat tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup signifikan.

Akibatnya, PBB naik menyesuaikan perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov DKI. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com