Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda "Delay" Maskapai Penerbangan Masuk ke Kas Negara

Kompas.com - 25/02/2015, 17:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nantinya, denda terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan (delay) itu akan langsung masuk ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ya (masuk PNBP). Sekarang peraraturan menteri-nya sedang direvisi. Itu kayak-nya sudah masuk denda pelanggaran di bidang penerbangan. PP 6 No 2009 tentang PNBP di Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran R Lossen, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Di menjelaskan, sanksi kepada maskapai itu diharapkan mampu memberikan efek jera. Saat ini, sanksi berupa pembayaran kompensasi kepada penumpang dinilai Kemenhub tak menimbulkan efek jera bagi maskapai.

Meski begitu, sanksi dana itu tak bisa seenaknya dijalankan karena dinilai bisa membuat maskapai mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, Kemenhub pun akan membentuk tim untuk memutuskan berapa sanksi yang diberikan kepada tiap maskapai bersangkutan. "Besarannya nanti ditentukan oleh tim jadi enggak serta merta. Ada sih hitung-hitungannya di situ tetapi nanti tingkat kesalahannya itu nanti diputuskan melalui inspektur. Inspektur yang menemukan kesalahan itu nanti dilaporkan kepada direkturnya nanti dibahas oleh tim, artinya pantasnya apa," kata dia.

Seperti diketahui, sanksi kepada maskapai yang melakukan penundaan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011. Aturan itu menyebutkan maskapai harus membayar kompensasi kepada penumpang sebesar Rp 300.000 apabila penerbangan mengalami delay empat jam. Namun, meski sering diterapkan, Kemenhub menilai maskapai tak juga kapok terkait masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com