"Kalau Bapak lihat, yang bikin atau tukang jas para artis dan orang kaya itu ternyata omzetnya per hari jutaan, dan itu bisa miliaran. Nah, mereka, desainer plus penjahitnya, kan belum tersentuh," kata Mardiasmo.
Penjahit memang masuk dalam lapangan pekerjaan non-formal. Walau demikian, profesi itu tetap bisa dikenakan pajak penghasilan. "Orang-orang selebriti dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukkan bahan untuk dijahit," imbuh dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah mematok target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.484,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Jumlah itu naik sebesar Rp 400 triliun dari anggaran tahun 2015 sebelumnya yang ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.