Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Rumah Mewah Akan Dinaikkan

Kompas.com - 02/03/2015, 08:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengetatan persyaratan kredit pemilikan rumah rupanya tak cukup ampuh meredam lonjakan harga rumah, terutama rumah mewah. Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan instrumen lain untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah.

BI khawatir, kenaikan harga rumah bisa menjalar ke harga rumah jenis lain. Nah, BI sudah berembuk dengan Ditjen Pajak untuk menaikkan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah mewah. Lagi pula, pemerintah berniat mengubah aturan PPnBM properti mewah.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyatakan, pengetatan uang muka pembelian rumah alias loan to value (LTV) sebetulnya efektif mengendalikan lonjakan kredit properti. Cuma, LTV kurang manjur meredam kenaikan harga, terutama rumah mewah. "Jadi perlu instrumen lain seperti pajak," ujar Halim, akhir pekan lalu.

Hasil survei BI, indeks harga properti residensial tumbuh 1,54 persen di kuartal IV-2014. Kenaikan tertinggi yakni, sebesar 1,68 persen terjadi pada rumah tipe besar. BI sudah bertemu Ditjen Pajak membahas soal PPnBM properti mewah itu. "Aplikasinya kapan dan besarannya berapa belum diputuskan," imbuh Halim.

Kantor Pajak belum mau berkomentar soal ini. Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Ditjen Pajak, Wahyu Tumakaka, hanya menyatakan, rencana penerapan PPnBM rumah mewah adalah hak Menteri Keuangan. Sebelumnya, pemerintah berniat mengubah ketentuan PPnBM untuk rumah dan apartemen.

Aturan saat ini, yang tergolong rumah mewah dan terkena tarif PPnBM sebesar 20 persen adalah rumah dengan luas bangunan di atas 350 m². Sementara, apartemen mewah adalah jika luas bangunan lebih dari 150 m². Nah, calon aturan baru, ukuran mewah bukan hanya pada luasnya, melainkan juga dari sisi harga jual. (Adinda Ade Mustami, Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com