Apabila sampai waktu yang ditentukan maskapai tak kunjung menyerahkan laporan itu, Kemenhub akan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Peraturan kami tentang sanksi, kemudian kalau maskapai tidak juga melaporkan, dia akan dilaporkan kepada PPATK," ujar Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan BUAU Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Musdalifa Muslimin saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, selama ini ada beberapa maskapai yang tidak tertib tepat waktu melaporkan laporan keuangan ke Kemenhub. Alasannya, maskapai harus bergiliran antre di akuntan publiknya karena kesulitan mendapatkan akuntan publik.
Lebih lanjut, kata dia, Menteri Jonan sudah bersurat kepada semua airline, pada bulan april semua perusahaan penerbangan niaga dan non niaga harus menyerahkan laporan atau kinerja keuangannya yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
Sesuai dengan Keputusan Ditjen Perhubungan KP No.69/2014, maskapai yang telat mengumpulkan laporan keuangan dan kinerja akan diiberi sangksi berupa denda yang disetorkan dalam bentuk uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.