"Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenan pajak menggunakan patokan luas hunian.
"Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan apartemen, kondominium dan sejenisnya menjadi objek perluasan PPh Pasal 22.
Dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi bakal kena PPh.
Kewajiban setoran PPh tersebut dikenakan untuk para pengembang atau developer yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.