Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Materai untuk Surat Berharga dan Saham Akan Berdasarkan Persentase

Kompas.com - 05/03/2015, 19:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggunakan tarif ad valorem untuk bea materai surat-surat berharga termasuk saham.  Tarif ad valorem ini adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang.

“Kalau saham per lembar harganya Rp 100.000, kalau tarif bea materainya 1 persen dari itu berarti yang dipungut Rp 1.000,” terang Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kemenkeu, Irawan, di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Irawan, ke depan DJP Kemenkeu berencana menggunakan tarif ad valorem untuk dokumen-dokumen diantaranya pengalihan properti, saham, dan surat-surat berharga lain. “Benchmarking ini sudah internasional. Singapura juga seperti itu, istilahnya stamp duty,” kata dia.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, adapun yang mau disasar dengan tarif ad valorem tersebut adalah segala jenis transaksi surat berharga ataupun pengalihan aset. “Kita juga akan berkomunikasi dengan bursa terkait ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com