“Kalau saham per lembar harganya Rp 100.000, kalau tarif bea materainya 1 persen dari itu berarti yang dipungut Rp 1.000,” terang Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kemenkeu, Irawan, di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Irawan, ke depan DJP Kemenkeu berencana menggunakan tarif ad valorem untuk dokumen-dokumen diantaranya pengalihan properti, saham, dan surat-surat berharga lain. “Benchmarking ini sudah internasional. Singapura juga seperti itu, istilahnya stamp duty,” kata dia.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, adapun yang mau disasar dengan tarif ad valorem tersebut adalah segala jenis transaksi surat berharga ataupun pengalihan aset. “Kita juga akan berkomunikasi dengan bursa terkait ini,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.