Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertengahan 2015, Toko Online Harus Bersertifikat dari Kemenkominfo

Kompas.com - 06/03/2015, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai e-commerce. Untuk melaksanakan itu, akan ada koordinasi antar-kementerian terkait.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan pihaknya akan bersama-sama membuat roadmap dan ditargetkan rampung dalam enam bulan. Selain itu, Kemenkominfo juga akan merevisi peraturan mengenai penjual online (online shopper).

“Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya,” kata Rudi ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya (cybercrime) yang merugikan konsumen, maka online shopper harus mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo. Untuk itu, Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi.

Menurut Rudi, pemerintah sangat memberikan perhatian dengan cybercrime ketika e-commerce makin massif di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penyusunan roadmap e-commerce Indonesia, Kementerian Polhukam juga turut terlibat.

“Kementerian yang terlibat banyak, isu yang terlibat banyak. Antara lain mengenai logistik sebagai enabler, infastruktur, institusi keuangan untuk payment gateway,” kata dia.

Sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com