Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Sementara

Kompas.com - 10/03/2015, 16:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera akan mengeluarkan aturan safe guard, yakni Bea Masuk Anti-Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS).

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, pengenaan BMADS dan BMTPS tersebut untuk mengantisipasi banyaknya arus impor. “Kata kuncinya adalah sementara. Karena kalau kita mengikuti prosedur yang normal, takes time, bisa memakan waktu setengah tahun bahkan satu tahun,” kata Bambang, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Menurut dia, prosedur normal untuk menemukan indikasi dumping atas produk impor dari suatu negara bisa memakan waktu lama karena perlu proses investigasi oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) maupun oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Investigasi ini memakan waktu bisa sampai setengah tahun bahkan satu tahun. Sehingga, dampaknya sudah terjadi dan akhirnya neraca perdagangan kita terganggu, karena banyaknya arus impor yang masuk secara besar-besaran,” jelas Bambang.

Dia menuturkan, untuk mengatasi lamanya waktu investigasi ini, maka sekarang dimungkinkan apabila ada indikasi atau tuduhan awal baik dumping atau impor yang mendadak luar biasa, maka pemerintah bisa mengenakan BMADS dan BMTPS. Mekanismenya adalah bea masuk (BM) langsung ditarik, sehingga akan bisa mengontrol barang-barnag yang dicurigai dumping, maupun yang harus dilakukan safe guard.

Setelah investigasi dari KADI dan KPPI selesai, BMADS bisa berubah menjadi BMAD dan BMTPS berubah menjadi BMTP ketika tuduhan dumping benar terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com