Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Penerbangan Tanggapi Santai Ultimatum Jonan soal Audit Keuangan

Kompas.com - 11/03/2015, 11:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) menanggapi santai ancaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait audit keuangan.

Kemenhub sebelumnya sudah mengultimatum maskapai untuk segera melaporkan audit keuangan paling lambat bulan April nanti. Apabila tak dipatuhi maskapai, Kemenhub mengancam akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa keuangan maskapai. Menurut INACA, maskapai pasti akan memenuhi permintaan Kemenhub tersebut.

"Kalau kita, PT (Perseroan Terbatas), sampai dengan bulan April kan harus diaudit dan saya yakin maskapai penerbangan melakukan hal itu. Apakah hasil audit diberikan kepada kemenhub saya gak tahu. Tapi saya yakin PT bisa saja April (nanti) sudah dilaporkan (ke Kemenhub)," ujar Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Lebih lanjut dia meyakini bahwa maskapai tak akan keberatan menyerahkan laporan keuangan ke Kemenhub. Pasalnya hal itu merupakan peraturan yang sudah tertera di Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.

Saat ditanya apakah maskapai siap audit keuangannya dibeberkan kepada publik, Tengku menjawab singkat. "Kalau IPO perusahaan publik wajib... Tapi kalau kemenhub minta itu sebagai kewajiban ya wajar saja," kata dia.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muhammad Alwi mengatakan bahwa peraturan itu merupakan cara Kemenhub melakukan evaluasi kinerja keuangan maskapai. Menurut dia, keuangan merupakan urat nadi perusahaan.

"Laporannya setiap tahun, yang terupdate, itu persyaratkan di UU No 1 pada pasal 118, kita sudah mensoailisasikan (ke Maskapai)," kata Alwi.

Berdasarkan PM Perhubungan 15 Tahun 2015 Pasal 5 disebutkan apabila maskapai tak menyampaikan laporan keuangan maka akan diberikan sanksi administratif, pelaporan kepada PPATK, dan pembekuan atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

baca: Maskapai Tak Serahkan Laporan Keuangan ke Kemenhub, Siap-siap Diperiksa PPATK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com