Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelabuhan Kuras Devisa

Kompas.com - 13/03/2015, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sektor jasa kepelabuhanan, terutama pungutan biaya bongkar muat atau terminal handling charge atau THC dinilai berkontribusi menguras devisa. Kementerian Perhubungan perlu menetapkan pungutan THC dengan mata uang rupiah dan mengawasi pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro di Jakarta, Kamis (12/3/2015). "Semua biaya di pelabuhan seharusnya menggunakan mata uang rupiah atau lokal. Di Thailand, Singapura, atau Malaysia, pungutan THC itu dalam local currency," kata Toto. Ia menilai, pungutan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar 95 dollar AS.

Jumlah peti kemas yang keluar masuk di Indonesia per tahun kurang lebih 10 juta peti kemas ukuran 20 kaki (TEUs). Dengan pungutan THC sebesar 95 dollar AS, devisa yang terkuras untuk membayar THC sebesar 950 juta dollar AS atau sekitar Rp 12,35 triliun.

Penasihat Senior Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, surplus atau defisit neraca pembayaran juga sangat ditentukan neraca perdagangan sektor jasa. Misalnya, pelayaran, asuransi, jasa travel, pendidikan, dan kesehatan. "Perusahaan asuransi, kan, banyak perusahaan asing," katanya.

Terkait pungutan THC, Benny juga mempertanyakan, apakah pungutan dari THC selama ini dikenakan pajak. Ia juga mempertanyakan, bagaimana petugas pajak menghitung pajak dari pungutan THC yang dibayar dengan mata uang dollar AS itu.

Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II Rima Novianti mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk teknis penggunaan mata uang rupiah.

"Kami sudah lama menunggu konsultasi dengan Bank Indonesia mengenai petunjuk teknis pembayaran dengan rupiah. Namun hingga kini konsultasi itu belum dilaksanakan. Jadi, untuk sementara kami masih menggunakan mata uang dollar AS untuk transaksi dengan pelayaran internasional dan menggunakan rupiah untuk pelayaran domestik," kata Rima Novianti.

Ketua DPD Indonesia National Shipowners Association DKI Jakarta Alleson mengakui, saat ini praktik pembayaran di pelabuhan masih menggunakan mata uang asing.

"Terus terang kami lebih suka menggunakan mata uang asing, karena tidak pusing dengan kurs. Misalnya saja faktur keluar hari ini dengan kurs Rp 13.000. Lalu, kami baru membayar keesokan harinya, dan ternyata kurs Rp 13.200. Kami tentu akan mengalami kerugian. Jika kurs turun, pelabuhan yang akan rugi," ujarnya.

Nilai tukar rupiah menurut kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate tercatat sebesar Rp 13.176 per dollar AS, melemah dari sehari sebelumnya Rp 13.164 per dollar AS. Perlu inisiatif untuk mengurangi permintaan mata uang dollar AS terutama dalam membiayai perdagangan internasional. Hubungan dagang dua negara bisa disepakati menggunakan masing-masing mata uang.

Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina menuturkan, kesepakatan antarnegara bisa dilakukan. Namun, kendala biasanya ada di pihak pengusaha. "Pengusaha ekspor-impor umumnya masih tetap menginginkan transaksi menggunakan dollar AS. Sampai sekarang, dollar AS dinilai sebagai aset yang paling aman," kata Dian, Kamis.

Ketentuan pidana

Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang mewajibkan seluruh transaksi di wilayah Republik Indonesia menggunakan rupiah. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi pidana dan denda. "Kami akan mendorong transaksi antar-BUMN dan jasa- jasa lain di Indonesia menggunakan rupiah," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro. (ARN/BEN/LAS/FER/aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com