Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Transparansi, KKP Audit Iuran Korps Pegawai

Kompas.com - 16/03/2015, 10:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti akan melakukan audit internal iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) KKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut. Bahkan, nantinya, iuran itu akan dipasang secara online sehingga seluruh pegawai dapat mengaksesnya.

"Kami juga akan melakukan audit internal atas permanfaatan iuran anggota pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri KKP di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Keputusan untuk melakukan audit iuran anggota Korpri KKP itu diambil pasca rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2015 dimana memutuskan untuk merumuskan kembali program dan anggaran tahun 2015-2019.

Hal itu kata Sjarief dilakukan sebagai upaya strategis organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja organsisasi. Menurut dia, dengan adanya audit tersebut maka Surat Keputusan Nomor 01/KEP/DP-KORPRI-KKP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, tentang Iuran Anggota KORPRI/PASN yang sebelumnya telah diterbitkan untuk sementara tidak berlaku.

"Ke depan, program dan anggaran Korpri akan dibuka media online yang akan dapat diakses oleh seluruh pegawai KKP yang ada, sehingga akuntabilitas pemanfaatannya dapat dipertanggung-jawabkan," ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan KEPPRES Nomor : 24 tahun 2010, tanggal 4 November 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri pada Pasal 1 ayat 1, bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, yang meliputi : PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Pegawai BHMN dan/atau BHPLPP Pusat dan Daerah, BLU Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus, yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Selanjutnya Pasal 14 Ayat (1) f, Kewajiban Anggota adalah Membayar Iuran Anggota.

Selain itu, Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2014 mengamanatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk lebih memilki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

baca juga: Seorang Wali Kota Filipina Lecehkan Indonesia, Menteri Susi Berang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com