Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Pajaki Tol, Pemerintah Godok Skema Baru PPN Jasa Jalan Tol

Kompas.com - 17/03/2015, 11:15 WIB

JAKARTA, kOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum menyerah untuk menjadikan jasa layanan jalan tol sebagai objek pajak. Pemerintah kini tengah menggodok skema alternatif mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol.

Skema alternatif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu menjelaskan, skema alternatif itu ialah kemungkinan adanya pembebasan PPN 10 persen terhadap pengguna jalan tol khusus kendaraan umum.

“Jadi, misalnya, nanti untuk pengangkut logistik atau pengguna jalan tol golongan III dan IV,” kata Sigit, Senin (16/3/2015). Jadi, bisa saja PPN jalan tol hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Tapi, “skemanya masih kita rumuskan," tambah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Sayang, Bambang enggan memastikan kapan pemungutan PPN jalan tol itu diberlakukan. Yang pasti, Sigit menegaskan, tidak ada alasan pemerintah menunda lebih lama pemungutan PPN jalan tol. Waktu pemberlakuan PPN jalan tol pada April 2015 dinilai tepat mengingat rencana ini sempat tertunda pada 2003.

Hitungan Sigit, potensi penerimaan pajak jalan tol sebesar Rp 1,2 triliun akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. "Kalau kami akan memfasilitasi truk dan kendaraan besar, itu harus menggunakan PP. Jadi Peraturan Dirjen tidak bisa digunakan dan harus dicabut," imbuh Sigit.

Sebelumnya, Dirjen Pajak merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol pada Kamis (12/3/2015) pekan lalu.

Terbitnya aturan itu menegaskan bahwa pemungutan PPN 10 persen atas jasa jalan tol berlaku pada 1 April 2015. Namun, sehari kemudian, pemerintah memutuskan untuk menunda aturan tersebut. Alasannya, waktu pelaksanaannya belum tepat seperti instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, pada tahun ini, ada sekitar 20 ruas jalan tol yang tarifnya juga akan dinaikkan.

Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Jakarta menyambut baik rencana penerbitan skema baru PPN jasa jalan tol. Dia bilang, pemungutan pajak untuk golongan tertentu tidak terlalu sulit. Apalagi, selama ini tarif jalan tol dipisahkan berdasarkan golongan kendaraan.

Cuma, Prastowo menyarankan, besaran PPN yang dipungut 1 persen atau 2 persen dari tarif jalan tol yang berlaku. Catatannya, PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. "Jika PPN 10 persen bisa dikreditkan, itu akan menyulitkan para pengguna jalan tol dalam hal administrasi. Karena, mereka harus mengumpulkan karcis tol," katanya. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com