Andi menjelaskan, penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri dianggap akan menguatkan nilai tukarnya terhadap dollar AS. Terlebih lagi, aturan mengenai penggunaan mata uang dalam negeri juga diatur dalam undang-undang.
"Pada dasarnya yang diinginkan Presiden adalah implementasikan secara penuh Undang-Undang tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah," kata Andi.
Meski demikian, Andi tidak menyebut tegas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang menggunakan mata uang asing saat melakukan transaksi bisnis. "Itu nanti kewenangannya ada di lembaga-lembaga jasa keuangan," kata Andi saat ditanya mengenai sanksi tersebut.
Seperti diberitakan, rupiah mengalami pelemahan nilai tukar terhadap dollar AS sejak beberapa pekan lalu. Pelemahan itu telah menembus level Rp 13.000 per dollar AS. Pemerintah terus mencoba mengembalikan rupiah pada posisi stabil, salah satunya dengan cara memberikan insentif pajak untuk menarik investor ke Indonesia.
Baca juga: Pelabuhan Tanjung Priok Tak Patuhi UU Mata Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.