Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereknya Digunakan, Pierre Cardin Gugat Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 19/03/2015, 10:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Desainer ternama asal Perancis, Pierre Cardin menggugat pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo. Pierre Cardin menggugat karena merek dan logo miliknya telah digunakan oleh tergugat pada produknya, padahal Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat. 

Perkara dengan nomor 15/HKI/MEREK/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 4 Maret 2015. Sidang dengan agenda jawaban tergugat akan berlangsung pada 25 Maret 2015, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami menilai tergugat tidak memiliki itikad baik karena mendaftarkan merek dan logo Pierre Cardin di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," kata Ludiyanto, kuasa hukum Cardin, di dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan.

Pierre Cardin adalah seorang perancang asal Prancis yang telah menggunakan mereknya sejak 1874 dan telah mendaftarkan mereknya di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ludiyanto menuturkan penggunaan Merek dan logo PIERRE CARDIN oleh Alexander berakibat kerugian yang ditanggung penggugat dan konsumen.

Penggugat meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek dan logo PIERRE CARDIN dengan nomor pendaftaran IDM000223196, IDM000234122, IDM000028783, dan IDM000199948 atas nama tergugat di Direktorat Merek KemenkumHAM. Semua merek tersebut didaftarkan untuk kelas 3 yakni jenis barang kebersihan berupa alat-alat perlengkapan kecantikan.

Selain menyeret Alexander, penggugat juga menyertakan direktorat merek sebagai tergugat II. Cardin meminta tergugat II untuk mentaati keputusan majelis hakim dengan mencatat pembatalan Merek Dagang PIERRE CARDIN atas nama Alexander dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum Alexander Satryo Wibowo sebagai tergugat, Heru belum mau memberikan keterangan kepada  Kontan. "Maaf saya belum dapat memberi keterangan sekarang," kata Heru singkat seusai sidang, Rabu (18/3/2015). (Benedictus Bina Naratama) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com