Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereknya Digunakan, Pierre Cardin Gugat Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 19/03/2015, 10:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Desainer ternama asal Perancis, Pierre Cardin menggugat pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo. Pierre Cardin menggugat karena merek dan logo miliknya telah digunakan oleh tergugat pada produknya, padahal Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat. 

Perkara dengan nomor 15/HKI/MEREK/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 4 Maret 2015. Sidang dengan agenda jawaban tergugat akan berlangsung pada 25 Maret 2015, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami menilai tergugat tidak memiliki itikad baik karena mendaftarkan merek dan logo Pierre Cardin di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," kata Ludiyanto, kuasa hukum Cardin, di dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan.

Pierre Cardin adalah seorang perancang asal Prancis yang telah menggunakan mereknya sejak 1874 dan telah mendaftarkan mereknya di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ludiyanto menuturkan penggunaan Merek dan logo PIERRE CARDIN oleh Alexander berakibat kerugian yang ditanggung penggugat dan konsumen.

Penggugat meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek dan logo PIERRE CARDIN dengan nomor pendaftaran IDM000223196, IDM000234122, IDM000028783, dan IDM000199948 atas nama tergugat di Direktorat Merek KemenkumHAM. Semua merek tersebut didaftarkan untuk kelas 3 yakni jenis barang kebersihan berupa alat-alat perlengkapan kecantikan.

Selain menyeret Alexander, penggugat juga menyertakan direktorat merek sebagai tergugat II. Cardin meminta tergugat II untuk mentaati keputusan majelis hakim dengan mencatat pembatalan Merek Dagang PIERRE CARDIN atas nama Alexander dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum Alexander Satryo Wibowo sebagai tergugat, Heru belum mau memberikan keterangan kepada  Kontan. "Maaf saya belum dapat memberi keterangan sekarang," kata Heru singkat seusai sidang, Rabu (18/3/2015). (Benedictus Bina Naratama) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com